beli truk sampah untuk kepentingan perusahaan bisa dikoreksi?
untuk koreksi fiskal normatif pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, jika berhubungan dengan 3m dan bukan untuk kepentingan pribadi direksi, maka dijelaskan sesuai pasal 6 ayat 1 bisa dibiayakan kalau tidak ada hubungannya dengan 3m dan termasuk pengeluaran yg ada di pasal 9, maka tidak bisa dibiayakan
–
NGD