kalau ada transaksi pph 21 atas imbalan jasa, tapi lawan transaksi gamau kasih npwp/nik ini gak bisa ya mas mba? diinformasikan sesuai per 14 th 2013 kah untuk dasar aturannya kalau harus ada npwp/nik?
Di bagian lampirannya ada disebutkan terkait pengisian NPWP dan NIK. Coba persuasif ke lawan transaksinya dengan memberikan aturannya ya.
–
NGD