Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#23Q mas mbak apakah piutang tsb bs ikut program PPS dan apakah ada peraturan yang mengatur ttg nilai yang diungkapkan?

Jawaban

#23A: piutang merupakan aset, selama memenuhi ketentuan objek PPS, dapat diungkapkan melalui PPS (PMK-196/2021). Nilainya tergantung WP ikut kebijakan berapa

Dasar Hukum

Editor

BCW