#31Q: Selamat sore pak dhiar, saya mau bertanya mengenai PPN atas pembayaran listrik ke PLN (perusahaan) apakah PPN yang kami bayarkan dapat dikreditkan ?
#31A: bisa mas. dia kan pake dokumen tertentu ya, sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP, PM nya bisa dikreditkan. ketentuannya ada di pasal 7 per-16/2021
–
AF