apakah PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa yang menyetor sendiri (orang pribadi) harus dilaporkan melalui lama e-Bupot PPh Unifikasi?
PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa setor sendiri untuk masa Januari 2022. Jika sebelumnya WP belum pernah menggunakan ebuni, maka WP masih bisa menggunakan espt.
–
FRS