Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SPT PPh 21 yang seluruhnya DTP, apakah tidak masalah jika status LB? atau perlu dinihilkan?

Jawaban

Kalau statusnya LB, normalnya kan harus memilih masa kompensasi ya. Sedangkan jumlah LB berasal dari DTP semua sehingga tidak bisa dikompensasikan, dan karena tidak ada teknis panduan lebih lanjut mengenai pengisian di espt-nya dalam hal DTP ini, maka silakan arahkan WP untuk konfirmasi ke KPP. Di aplikasi sendiri tidak bisa membedakan LB dari DTP / non DTP, jd saat ada LB pasti akan diminta mengisi masa kompensasi.

Dasar Hukum

Editor

NGD