harta yg diungkap di spph (tabungan) pps nilainya bertambah di tahun kini, lapor di daftar harta spt tahunan 2022 bagaimana?
diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. jumlah harta tambahannya (dalam bentuk uang di tabungan) bisa diinput lagi.
–
LR