Berarti min kesimpulannya, BC 40 yg ada di prepo ini tidak berpengaruh apapun terhadapap status PPN ya? Hanya sebagai dokumen dasar saja untuk membuat FP 07?
Betul. Ada pengaruhnya. Karena SPPB ini secara ketentuan harus sudah ada sebelum faktur diterbitkan apabila ingin dapat fasilitas 07 tersebut. Pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021
–
NGD