Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sesuai Pasal 16B UU PPN, yang dimaksud PM ini berarti apakah PM Penjual?

Jawaban

PM yang dibayar untuk perolehan BKP ini maksudnya bagi si penjual ya, jadi bisa dikreditkan atau tidak tergantung atas penyerahannya dibebaskan/tidak dipungut.

Dasar Hukum

Editor

AAM