Ada sebuah kontrak kerjasama dimana terdapat keterangan sbb; • Nilai kontrak tersebut misalkan Rp10.000,- • Harga belum termasuk PPN. • Harga sudah PPh Final (10%). WP berikan pola A dan pola B. Menurut team kring pajak, dari ilustrasi A dan B manakah ilustrasi yang sesuai dengan perpajakan yang berlaku (pemberlakuan pajak sudah termasuk PPh)?
Butuh digali lebih lanjut. Tekankan juga terkait definisi DPP PPN. PPh tidak bisa dibiayakan, tidak termasuk ke dalam DPP PPN seharusnya. Sebaiknya minta WP untuk mengirimkan email kembali dengan penjelasan yang lebih rinci. Atau juga disarankan untuk konfirmasi ke KPP terdaftar.
–
ALK