saya ingin bertanya mengenai revaluasi aset dan angsurannya. jika sudah diterbitkan surat keputusan bahwa reval dan angsuran ditolak, apakah dapat diajukan kembali?
Di per-12/2009 dan pmk 79/2008 tidak disebutkan larangan megajukan kembali permohonannya sih. Boleh dicoba aja lagi dengan konsul ke kpp lebih lanjut dulu
–
NA