min, apakah benar perhitungan KB PPN dasarnya dari pembayaran/KB PPN bulan sebelumnya? bukan berdasarkan PK-PM?
Seharusnya tetap berdasarkan PK-PM. Kalau hasilnya KB, sesuai pasal 9 ayat 3 UU PPN stdd UU Cika, jika PK lebih besar dari PM selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP. Terkait surat dari KPP-nya, arahkan untuk hubungi KPP-nya aja ya.
–
FSP