apabila Wajib Pajak menerima penghasilan berupa bukti potong dengan status tenaga ahli menerima Bukti potong januari - desember 2021. Lalu untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi di SPT induk pada kolom penghasilan neto diisinya nilai penghasilan 100% atau penghasilan 50% ya? Karena dibukti potong penghasilannya dikali 50%
diisi yang penghasilan 50%
–
SR