terkait insentif PPN DTP atas rumah tapak/rumah susun, di PMK nya ada klausul bahwa KPP dapat menagih PPN itu biasanya kapan ya?
untuk timelinenya kita belum tahu mbak, karena datanya harus diolah dulun oleh TIK/ direktorat terkait, kemudian dibagikan ke masing2 kanwil/KPP untuk dimonitoring lebih lanjut, baru apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan di PMK 103/PMK 6, nanti biasanya akan diawali penerbitan SP2DK oleh KPP ke developer.
–
AMP