Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk harta yang sudah di TA tapi kemudian berubah bentuk di tahun 2019 dan belum dilaporkan di spt 2019 maupun 2020 apakah menjadi objek PPS?

Jawaban

kalau mengacu UU 7 2021 dan PMK 196/2021 seharusnya bukan objek PPS

Dasar Hukum

Editor

AMP