untuk pengisian no bukti potong dalam spt pph badan 1771 lampiran III. yang diisi no bukti potong pa kak klo terkait pph 22 impor? ntpn saja kah?
berdasarkan petunjuk pengisisan spt tahunan badan di per 19/2014, Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
–
R