dokumen lain pajak masukan, kalo statusnya batal gimana
jika sudah batal sudah tidak bisa digunakan, konfirmasi ke penjual, jika sebelum dikreditkan sudah dibatalkan penjual maka begitu diupload otomatis langsung batal, jika tidak maka pembelinya juga membatalkan, solusinya buat FP baru/dokumen baru
–
PNT