untuk wp yang mengikuti TA dan harta TA berupa tanah di 2017 dijual tapi uangnya ini sudah habis dan belum dilaporkan sampai SPT tahunan 2020 apakah bisa mengikuti PPS?
untuk PPS kebijakan 2 kriterianya adalah harta yang diperoleh 2016 s.d 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020. seharusnya tidak memeuhi untuk ikut PPS. silakan arahkan pembetulan SPT tahunan saja.
–
AMP