cara hitung non npwp 21
Pedoman penghitungan PPh pasal 21 ada di lampiran PER-16/PJ/2016. Jika pihak yang dipotong tidak berNPWP, maka dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. (Sehingga otomatis di sistem muncul 6%, yaitu 120% x 5%)
–
NGD