terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, untuk LJK yang berupa perbankan, apakah informasi terkait perpajakan tsb diminta setiap kali pembukaan rekening oleh nasabah?
di perpu 1 tahun 2017 Pasal 2 ayat 6 disebutkan bahwa Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagl nasabah lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan identilikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
–
NGD