1. Untuk meyakinkan kembali, mohon penegasannya, sesuai Pasal 2 Ayat 2 PMK- 06/2022, bahwa: a. Penyerahan RUKO = termasuk yang ditanggung PPN-nya? b. Penyerahan RUKAN = termasuk yang ditanggung PPN-nya? c. Bagaimana dengan penyerahan SO-HO? = Small Office-Home Office? (ini jawaban agen kalau di ppt yg pmk 103, ruko dan rukan termasuk, lalu untuk small office home office ini bagaimana ya krn di ketentuan senderi yg pmk-6 tidak dijelaskan detail, apakah mengacu ke definisi saja dan penegasan ke kp
1. di ketentuan tidak menyebut ruko, rukan, atau soho.. jawab normatif aja sesuai pasal 2 ayat 2: “…… termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.” 2. Harga jual sebelum PPN haruse. Pengertian harga jual di pasal 1 angka 6: “…tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN…”. 3. Apakah booking fee tsb dianggap sbg uang muka atau cicilan pertama? Jika iya, maka untuk transaksi wp tersebut tidak bisa dapat fasilitas ppn dtp. 4. Yang di
–
SR