saat terutang pemotongan PPh Final UMKM 0,5% itu dasarnya liat dimana ya?
#12 ada penegasan internal yg menyebutkan bahwa saat terutangnya sesuai dengan jenis pajak yang seharusnya di potong apabila WP tersebut tidak menggunakan PP 23, contoh atas jasa, maka saat terutangnya adalah sesuai yg dia atur terkait PPh pasal 23 atas jasa di PP 94/2010 (tapi karena ini penegasan internal, dan pertanyaannya dia adalah dasar hukum, maka sarankan utnuk meminta penegasan saja)
–
NGD