untuk pengisian kredit pajak pph pasal 23 di spt tahunan terdapt isian ntpn, diisi apa ya mas mba?
untuk kredit pajak PPh 23 bagian NTPN dikosongkan saja mbaa bisa dijelaskan sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan yg dijelaskan di Lampiran PER-19/PJ/2014 bahwa kolom no 7 (Nomor bukti pemotongan/pemungutan/SSP/SSPCP) diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
–
NGD