kalau WP Badan bentuk PT penghasilannya semata2 sudah dikenai pph final berdasarkan pp 23 tahun 2018, apakah masih memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pph Pasal 25?
Seharusnya tidak. Kecuali WP tersebut sudah tidak lagi berhak menggunakan PP 23/2018
–
FSP