untuk PM yg berhubungan dg penyerahan jasa transportasi (freight forwarding) dg faktur 04 itu kan ga bisa dikreditkan ya mba/mas, kalo misal wp udh terlanjur mengkreditkan gimana ya?
Kalau sudah terlanjur, masih bisa diubah pengkreditannya dari semula dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan
–
FSP