Jika seseorang sudah menjadi WNI (Warga negara Indonesia) sejak 4 tahun lalu tetapi sampai saat ini status kewarganegaraan di NPWPnya masih warga negara asing, spt?
Normatif aja prinsip pengisian SPT harus benar, lengkap, jelas. Kalo secara nyata sudah jadi WNI saat lapor SPT tapi masih mengisi WNA, boleh disarankan untuk pembetulan aja dengan status spt pembetulannya nihil (kalo memang gak ada perubahan yang lain ya). Arahkan untuk ajukan perubahan data NPWP juga ya mba untuk ubah identitas WP
–
NGD