Apabila tidak ada PK yg seharusnya dipungut, apakah pajak masukan sebelum PKP dapat dikreditkan?
Pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan itu bisa dikreditkan tapi hanya dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. dan itu PM yg diakui 80% dari PK yg seharusnya dipungut. Berarti apabila tidak ada PK yg seharusnya dipungut, bakalan gaada yang dikreditkan nanti
–
NGD