mau bertanya apakah Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut dan disetorkan perusahaan dilaporkan sebagai harta di dalam SPT Tahunan OP Karyawan ?
kalau bayar iurannya, kan bukan harta. beda lagi kalau misalnya dapet JHT nya dalam bentuk cash, dan uang itu masih ada di akhir tahun pajak (atau misalnya uangnya dipakai buat beli motor dsb), silakan dilaporkan di bagian harta
–
NGD