WP dengan status NE, lalu saat ini saya sudah bekerja sebagai ASN dengan penghasilan dibawah PTKP, apakah saya harus merubah status WP saya menjadi Efektif?. Terima kasih
jawab sesuai PER-04/2020 aja pada Pasal 24. Jika memang sesuai kriteria penetapan WP NE maka tidak perlu diaktifkan kembali.
–
NGD