Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP dengan status NE, lalu saat ini saya sudah bekerja sebagai ASN dengan penghasilan dibawah PTKP, apakah saya harus merubah status WP saya menjadi Efektif?. Terima kasih

Jawaban

jawab sesuai PER-04/2020 aja pada Pasal 24. Jika memang sesuai kriteria penetapan WP NE maka tidak perlu diaktifkan kembali.

Dasar Hukum

Editor

NGD