mau tnykn apakah PPN kendaraan atas pembelian kendaraan bisa dikreditkan?
Untuk dapat mengkreditkan PPN, pastikan pengeluaran tersebut bukan pengeluaran yg diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd CIKA. Di huruf c-nya sendiri disebutkan: perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Jadi sepanjang kendaraan tersebut bukan jenis sedan dan station wagon, serta pengeluarannya bukan pengeluaran yg termasuk di pasal 9 ayat 8, maka bisa dikreditkan. Kalau termasuk, maka tidak bisa dikreditkan.
–
NGD