erusahaan kami memasang iklan di Instagram. Dan biaya pemasangan iklan dipotong langsung dari kartu kredit Perusahaan. Pertanyaan saya. Bagaimana terkait PPNnya ? Karena ini langsung dipotong dari kartu kredit milik perusahaan. Dan perusahaan IG kan Tidak di indonesia
Terkait PPN-nya, sepanjang lawan transaksinya adalah pemungut PMSE maka atas bukti pungut PPN-nya bisa dikreditkan. Bukti pungut PPN-nya sendiri sesuai pasal 12 PER-12/2020. Di efaktur, bukti pungut tersebut direkam di dokumen lain pajak masukan, pada jenis transaksi pilih “Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP dari Luar Daerah Pabean.”
–
NGD