Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#63Q: jika WP memilih pengembalian PMk 187/2015 di ebupot unifikasi, apakah yg mengajukan pengembalian adalah pihak pemotong? karena kalo dilihat di PMK 187/2015, yang mengajukan adalah pihak yg dipotong

Jawaban

tergantung kasusnya mas, kalo misalnya dia pembetulan spt karena salah pemotongan, maka yg mengajukan pengembalian adalah pihak yg dipotong. atau misal dia pembetulan karena ada transaksi yg batal, nah itu bisa dimintakan oleh pihak pembayar (wp tersebut) Pasal 4 dan Pasal 13 PMK-187

Dasar Hukum

Editor

TANSP