#27Q: karyawan punya investasi dalam bentuk forex, kalau yang forex itu berarti baru dihitung penghasilan kalau sudah dicairkan kan ya? kalau dalam keadaan rugi bagaimana?
#27A By pm. Ketentuan khusus terkait forex belum ada. Jika ada penghasilan (keuntungan) dilaporkan di SPT tahunan sebagai penghasilan lainnya. Jika ada kerugian, sesuai Pasal 6 UU PPh yang bisa dibiayakan itu adalah kerugian selisih kurs mata uang asing, tp apakah forex termasuk, ini boleh konsul KPP lebih lanjut.
–
TANSP