Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi sewa tanah/bangunan, jika badan penyewa tidak mau membuatkan bukti potong, apakah yang pihak pemilik yang menyewakan bisa dan boleh menyetor sendiri?

Jawaban

tidak bisa harus sesuai ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1140

Dasar Hukum

Editor

RS