jika sewa tanah dan bangunan faktur penjualan tlh diterbitkan bdan tp di beda bulan minta dibatalkan nilai sewa sisa yang tidak jadi misalnya tadi 1 tahun jadi 1 bulan saja,bisakah mengganti nilai di faktur tersebut atau menunggu nota retur dari pembeli yg jg badan? izin mas/mba, kalau seperti ini berarti menunggu nota retur dr pembeli atau bagaimana ya?
Kalau yang ditanyakan WP adalah terkait Faktur Pajak (kalo faktur penjualan tidak di atur aturan perpajakan), maka : Faktur Pajak pengganti dan nota pembatalan-apabila terkait jasa- (sebagaimana di sebut nota retur oleh WP) sebenarnya tidak saling berhubungan. Jadi bisa menggunakan salah satu dari 2 hal yg di tanyakan oleh WP, tergantung mana yang paling sesuai dengan kondisi transaksi WP. Apabila Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tida
–
RS