wp badan pp 23 tahun ini beralih menggunakan tarif umum. apakah bisa memanfaatkan insentif pph 25 pmk-3/2022?
Bagi Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 TAHUN 2018 penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru, ditetapkan nihil (Ps 10 PMK-215/PMK.03/2018).
–
NK