Penghasilan istri biasanya kan dilapor sebagai penghasilan final di SPT suami. Bagaimana jika istri tersebut menerima bukti potong final dari dana pensiun dari PT A, dan A1 dari PT B?
penghasilan istri dilapor final kalo semata-mata dari 1 pemberi kerja.. kalo selain itu ya berarti ga final
–
SR