Kalau mencantukan harta trsbt kespt anak itu apakah anak membayar pajak nya menambah? Atau anak tersebut membayar pajak sesuai dgn penghasilan pekerja bebasnnya?
Atas kepemilikan harta tidak menambah besarnya pajak yang terutang di SPT Tahunan. Namun, jika atas harta tersebut dijual atau dialihkan dan wajib pajak mendapat keuntungan, maka atas keuntungan tersebut merupakan objek PPh sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP
–
FSP