sebuah PT dimiliki oleh Ayah dan 2 anaknya, kemudian ayahnya meninggal dan saham atas nama ayah ini diwariskan kepada istrinya. kemudian istrinya meninggal juga. apakah sahamnya bisa diwariskan/ diberikan kepada anak2nya tadi?
kita mengikuti hukum perdatanya. sepanjang secara hukum perdatanya dimungkinkan dan ada dokumen pendukungnya, di UU PPh, warisan dikategorikan sebagai penghasilan non objek pph.
–
AMP