Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

sebuah PT dimiliki oleh Ayah dan 2 anaknya, kemudian ayahnya meninggal dan saham atas nama ayah ini diwariskan kepada istrinya. kemudian istrinya meninggal juga. apakah sahamnya bisa diwariskan/ diberikan kepada anak2nya tadi?

Jawaban

kita mengikuti hukum perdatanya. sepanjang secara hukum perdatanya dimungkinkan dan ada dokumen pendukungnya, di UU PPh, warisan dikategorikan sebagai penghasilan non objek pph.

Dasar Hukum

Editor

AMP