Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#30Q : mau tny untuk pelporan umkm yg omset dibawah 500 juta, kan kalo dibawah 500 juta sudah tidak perlu byr?

Jawaban

#30A: belum ada ketentuan mengenai pelaporan jika omset di bawah 500 juta untuk OP UMKM mas. tapi kalo di bawah 500 juta, silakan melakukan pencatatan melalui aplikasi M-Pajak

Dasar Hukum

Editor

IN