#30Q : mau tny untuk pelporan umkm yg omset dibawah 500 juta, kan kalo dibawah 500 juta sudah tidak perlu byr?
#30A: belum ada ketentuan mengenai pelaporan jika omset di bawah 500 juta untuk OP UMKM mas. tapi kalo di bawah 500 juta, silakan melakukan pencatatan melalui aplikasi M-Pajak
–
IN