Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

@kring_pajak apakah non efektifkan pajak bisa di wakilkan? Soalnya yg bersangkutan sakit keras dan tidak bisa ke KPP terdekat https://twitter.com/katametha/status/1495550828517933056

Jawaban

Silakan dijawab berdasarkan PER 04/PJ/2020 mba. Permohonan penetapan WP N/E bisa melalui beberapa saluran: bisa via Kring Pajak; datang langsung ke KPP atau pun kirim permohonan melalui pos/ekspedisi (WP tidak perlu datang ke KPP). PER 04/2020 tidak mengatur penggunaan surat kuasa khusus dalam permohonan penetapan WP N/E.

Dasar Hukum

Editor

ALK