WP Badan ikut kebijakan I, apakah mendapakan fasilitas tidak di periksa perpajaka sampai tahun 2020 kecuali atas hartanya?
sesuai pasal 8 pmk 196/2021 yang tidak diperiksa untuk tahun pajak 2016-2020 jika mengikuti kebijakan II, jika yang diikuti kebijakan I berarti masih bisa diperiksa untuk tahun pajak 2016-2020nya, terus badan kan gabisa juga mas ikut kebijakan II, jadi fasilitas itu gabisa didapat sama badan.
–
DR