saya mau bertanya mengenai penyerahan barang terkait makloon. misal PT A itu pemberi jasa makloon, PT B yang hendak memakloonkan, lalu PT B menyerahkan barang untuk kemudian di kerjakan oleh PT A, dair penyerahan barang tersebut, apakah PT B harus menerbitkan FP?
penyerahan dalam negeri biasa. sepanjang ga masuk jasa yg dikecualikan di pasal 4a UU PPN sttd CIKA maka ga dikecualikan
–
SH