mau tanya terkait kewajiban perpajakan jika kita (dari Jakarta TLDDP) menyerahkan jasa kena pajak (jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan) ke kawasan bebas apakah terutang PPN?
pasal 10 ayat 5 dan 7 pmk 171/2017, ada 2 kondisi: -penyerahan jkp dari tldpp ke kawasan bebas yg dilakukan oleh pkp yg berkedudukan di tlddp terutang dan dipungut PPN (ini bisa pke fp 01) -penyerahan jkp tertentu (yg jenisnya diatur di pmk 32/2019) dari tldpp ke kawasan bebas tidak dipungut PPN (ini pke fp 07).
–
SH