Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dia pemberi jasa ke organisasi internasional (PMK-215/2008), apakah dipotong PPh 23? organisasi internasional ini apakah punya NPWP dan dapat menjadi pemotong pph?

Jawaban

gabisa jadi pemotong mas kalo non objek PPH jadi gada potputnya

Dasar Hukum

Editor

SH