apakah boleh memotong PPh final UMKM namun belum membayar nilai tagihannya?
dijelaskan saja ya bahwa terkait pemotongan pajak itu sesuai dengan kapan saat terutangnya. Jadi jika sudah terutang, maka wajib dipotong atas PPhnya, tidak melihat apakah sudah dibayarkan tagihannya atau tidak.
–
SH