penjualan atas saham pendiri pada wp op, pemotong pajaknya dan pelaporannya apakah emiten atau wajib pajak
Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro (KMK 282/1997)
–
SH