Transaksi dilakukan setelah merger terjadi, seharusnya sudah menggunakan nama yang baru. Silakan ubah namanya menjadi nama yg benar dengan FP pengganti.
Jika SKPKB kurang dibayar, akan ada sanksi administrasi berupa bunga ya. Sesuai pasal 19 ayat 1 UU KUP sttd UU CIKA
–
SH