Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Dalam 1 masa pajak, misalnya Desember apakah boleh saya konpensasikan semua SPT pembetulan (lebih bayar) ?

Jawaban

SPT masa PPN. sebenarnya di ketentuan tidak dilarang, namun di aplikasinya tidak mengakomodir kompensasi dari beberapa masa pajak (hanya ada 1 kolom kompensasi karena pembetulan), jadi sarankan pembetulan beruntun jika ingin kompen beberapa masa.

Dasar Hukum

Editor

SH