pembayaran iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan untik karyawan ke perusahaan asuransi luar negeri apakah masuk objek pph 21? Boleh dibebankan sebagai biaya atau tidak untuk perusahaan?
Iuran Pensiun yang bisa dibiayakan adalah iuran pensiun yg dibayar perusahaan ke Dana Pensiun yang disahkan Menkeu R.
–
YCD